Pelaku yang berusaha masuk ke akun keuangan seseorang, pastinya nasabah akan ada SMS dengan kode OTP atau nomor pin transaksi.
Jika Anda merasa sedang tidak menggunakan akun bank atau pinjol kemudian ada pesan teks yang mencurigakan, sebaiknya abaikan dan jangan berikan kode OTP tersebut.
Selain kode OTP, pelaku juga bisa menggunakan cara lain yaitu dengan memaksa masuk ke akun perbankan dan pinjol Anda secara diam-diam.
Setelah itu, nasabah akan mendapatkan sebuah pesan teks atau email yang isinya menginformasikan adanya upaya seseorang yang masuk ke akun pinjol untuk Login atau mengganti password.
Agar masuk ke perangkap penipuan, seringkali pelaku penipuan bank dan pinjol juga memberikan penawaran yang menarik agar korban tergiur.
Biasanya, pelaku hanya membeberkan keuntungan dan bunga rendah saja, sedangkan produk dan sistemnya tidak disampaikan secara jelas.
Pada saat follow up, pelaku akan bersikap memaksa agar kamu menjadi pengguna bank dan pinjol ilegal.
Lembaga keuangan, seperti perbankan dan pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki sederet persyaratan yang harus dipenuhi calon nasabah.
Sementara bank dan pinjol ilegal, memiliki syarat pengajuan yang terlalu mudah.
Mungkin hanya data pribadi atau perbankan saja.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Dia Daftar Buronan Pinjaman Online yang Ilegal Terbaru!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar