Namun bisa dipastikan bahwa pihak Gojek tidak akan mengenakan denda keterlambatan melebihi total transaksi dan biaya GoPayLater-mu.
Adapun besaran denda GoPaylater yakni sebesar Rp2.000 per hari.
Denda Gopaylater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tidak segera membayarkan tagihan di hari terakhirsetiap bulannya seperti yang telah ditentukan.
Pengguna layanan Gopaylater akan diberikan jangka waktu selama 5 hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.
Jika pengguna masih belum melakukan pembayaran apda tanggal 5 pukul 23.59 di bulan berikutnya maka akan diberlakukan denda harian sebesar Rp2.000 dimulai tanggal 6.
Meski besaran besaran denda akan diatur agar tidak melebihi total jumlah transaksi beserta biaya yang dibayarkan pengguna Gopaylater.
Misalnya, jikapengguna GoPaylatermemiliki tagihan Rp725 ribu dan telat bayar 15 hari, maka denda yang harus dibayar Rp20 ribu.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar