GridFame.id - Ini prosedur balik nama STNK motor dan biaya yang harus dikeluarkan.
Anda tentunya tidak asing dengan istilah balik nama.
Balik nama adalah pergantian nama kepemilikan pada STNK motor.
Biasanya, balik nama dilakukan oleh orang yang membeli motor bekas atau second.
Balik nama sendiri sebenarnya memang penting untuk dilakukan.
Sebab, segala urusan yang berkaitan dengan STNK motor akan lebih mudah jika nama yang tertera adalah nama kita sendiri.
Namun, banyak yang menganggap prosedur balik nama sangat ribet.
Sehingga, banyak orang yang malas melakukannya.
Padahal, ternyata tidak seribet yang dibayangkan, lo.
Berikut ini adalah prosedur balik nama dan biaya yang harus dikeluarkan.
Simak sampai habis, yuk!
Bagi Anda yang ingin balik nama STNK motor, berikut ini adalah prosedur yang harus diikuti.
- Kunjungi Samsat dan lengkapi dokumen KTP, STNK, BPKB dan kwitansi jual beli motor.
- Cek fisik motor di area Samsat yang sudah tersedia
- Petugas akan menggesek nomor mesin dan nomor rangka motor
- Hasil cek fisik dibawa ke loket untuk pengesahan
- Setelah pengesahan, menuju ke loket pendaftaran Balik Nama untuk penyerahan berkas dan pengisian formulir pengajuan balik nama
- Kembalikan formulir yang sudah diisi lengkap ke petugas dan tunggu panggilan
- Ambil surat keterangan dan tertera biaya lalu ke loket pembayaran
- Lakukan pembayaran STNK, PKB dan TNKB (pelat nomor) di loket pembayaran
- Bawa bukti lunas ke loket penyerahan untuk mengambil STNK baru
- Bawa STNK dan bukti pembayaran lunas ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor motor yang baru
- Biaya Pendaftaran Balik Nama Rp 70.000 - Rp 100.000
- Penerbitan STNK Baru: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB: Rp 225.000.
Artikel ini telah tayang di MotorPlus-online.com dengan judul Biaya dan Cara Balik Nama STNK Motor di Pemutihan Pajak Motor 2023
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar