GridFame.id - Sebenarnya pinjol ilegal perlu dibayar atau tidak?
Ada banyak pendapat tentang pinjol ilegal harus dibayar atau tidak apalagi dilunasi.
Dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK.
Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending. Informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan, setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri.
"Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu.
Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu.
"Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah nantinya," ujar dia.
Meskipun secara legal hutangnya tidak perlu dilunasi, risiko teror penagihan tentunya tetap sehingga Kominfo memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Akan tetapi belum lama ini seorang warganet mengatakan pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Apa alasannya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Kena Teror Gegara Terjerat Pinjol Ilegal? Pakai Satu Trik Ini Bikin DC Auto Ketar-ketir
Dilansir dari akun Twitter @Partono_ADjem, ia secara tegas mengatakan peminjam yang terlanjur galbay tak perlu bayar pinjol ilegal.
Pasalnya, ia menyebut pinjol ilegal justru akan mengambil kesempatan untuk memeras jika peminjam ketakutan dihantui tagihan.
"Jd begini ya buat teman2 yg udh DM terjebak pinjol, yg pertanyaannya masih sama. Saya jawab sekalian dsini. Knp saya selalu saranin yg utama itu STOP BAYAR. Yg pertama utk hindari kalian gali lobang lg. Itu bukan solusi selain hny obat panik sementara," tulisnya.
"Yg kedua, kalian membayar sebuah pinjol itu diartikan oleh mereka bahwa kalian takut dan panik bukan diartikan kalian debitur yg baik. Maka ketika kalian bayar dgn taatnya maka sindikat mereka bermunculan utk menipu dgn pola teror penagihan," jelasnya.
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar