GridFame.id - Siapa yang sedang menunggak bayar GoPayLater?
Coba tengok pengalaman telat bayar GoPayLater yang satu ini!
Gopaylater memiliki batas pembayaran tagihan setiap akhir bulan saja.
Pelunasan Gopaylater pun juga tak bisa dicicil, hanya sekali bayar saja.
Namun, tak semua mendapatkan penawaran fitur Gopaylater.
Pastikan anda bisa membayar tagihan jika menggunakan Gopaylater.
Sosok ini pun bagikan pengalamannya telat membayar Gopaylater.
Benarkah penagihannya debt collector atau dc Gopaylater sama seperti pinjol?
Seseorang debitur dari akun facebooknya @eri**** mengatakan kalau ia telat bayar Gopaylater selama 3 bulan.
Tagihan yang awalnya hanya Rp 200.000 telat 3 bulan menjadi Rp 380.000.
Ia mengatakan baru ditagih setelah telat selama 3 bulan.
Baca Juga: Wow Banget! Coba Cek Kelebihan Pakai GoPayLater Berikut Ini, Lebih Mending Daripada Kena Pinjol!
"DC Gopaylater datang ke rumah gk yaa?? Tagihan 200 rb telat 3 bln jadi 380 rb baru sekarang neror mulut tiap hari," tulisnya.
Salah seorang debitur lainnya pun menujukkan penagihan dc Gopaylater yang mengancam datang ke rumah.
"Gua yg telat sebulan aja udh begini w.a nya," balasnya.
"nelpon udh gak lagi. Dulu pas baru baru mah ga keitung"
Dikutip dari gojeker.com, berikut ini 5 akibat tak bayar tagihan Gopaylater:
1. Pengguna tidak bisa memakai fasilitas Paylater selama tagihan belum dibayarkan.
2. Akibat paling besar adalah penghapusan akun Paylater anda.
3. Limit saldo tidak bisa digunakan.
4. Beberapa transaksi akan dibekukan,.
5. Dikenakan denda.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Denda Gopaylater, Benarkah Bisa Meminta Keringanan Tagihan?
Denda keterlambatan Rp2.000/hari berlaku saat tagihan-mu belum dibayarkan dan telah melewati masa tenggang yaitu 5 hari setelah jatuh tempo, atau pada tanggal 7 setiap bulannya (untuk GoPayLater).
Sebagai informasi, denda keterlambatan yang dikenakan bisa kurang dari Rp2.000/hari.
Baca Juga: Mending GoPayLater Atau GoPay Pinjam? Simak Perhitungan Bunga dan Limitnya Berikut Ini
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar