Dilansir dari akun Twitter @convomfs, seorang warganet curhat ibunya menjadi korban teror debt collector meski tak pernah pinjam.
Anehnya, oknum DC itu memiliki data pribadi sang ibu berupa foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
DC pinjol ilegal itu juga mengancam akan menyebarkan data pribadi sang ibu ke seluruh kontak.
" Tbtb ada yg ngechat mamaku trs chat ini, disuruh trf dan seremnya dia punya KTP mamaku (discan) dan foto mamaku selfie gitu dan katanya klau ga bayar foto ktp mamaku bakal kesebar. pls bantu gmn blsnya mamaku panik bgt soalnya gatau dia dpt drmn fotonya. makasiii," tulisnya.
Dalam tangkap layar isi chat DC yang ia tampilkan, DC meminta korban untuk segera melunasi pinjaman.
Ia bahkan mengancam memasukkan korban ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cuitan itupun dibanjiri komentar warganet yang menduga sang ibu telah menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Beberapa orang menyarankan untuk mengabaikan pesan tersebut, namun ada juga yang meminta untuk melapor ke pihak berwajib.
Korban sebenarnya berhak melapor karena penyalahgunaan data pribadi bukanlah hal yang bisa disepelekan.
Dikutip dari laman resmi hukumonline.com, tindakan ini telah melanggar ketentuan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:
Source | : | twitter..com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar