GridFame.id - Tingkat stres dan depresi meningkat akibat kemunculan pinjol ilegal di tengah masyarakat.
Tergiur dana pinjaman dengan jumlah besar dan cair dalam waktu singkat berakhir jadi malapetaka.
Pinjol ilegal kerap menjerat korbannya dengan bunga yang sangat tinggi.
Selain itu, tenor pinjamannya pun sangat singkat bahkan ada yang hanya hitungan hari saja.
Sehingga, banyak yang kesulitan membayar utang pinjol ilegal beserta bunganya.
Bahkan, beberapa debitur pinjol ilegal nekat galbay gegara tak bisa membayarnya.
Namun, ada bahaya besar jika debitur pinjol ilegal nekat galbay.
Salah satunya adalah data pribadinya akan disebar oleh pihak pinjol ilegal.
Akan tetapi banyak juga korban yang benar-benar tak tahu dirinya dijebak pinjol ilegal.
Jika sudah terlanjur, jangan dulu panik.
Segera lakukan tips berikut ini sebagai solusi terbaiknya.
Baca Juga: Warganet Ini Tegas Larang Peminjam Galbay Lunasi Pinjol Ilegal, Ternyata Ini Penyebabnya...
Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, ini yang harus dilakukan jika terlanjur terjerat pinjol ilegal.
Jika terjerat pinjaman online ilegal, Anda bisa mengikuti sejumlah tips berikut ini:
1. Buat laporan dan sertakan bukti bahwa Anda telah terjerat daftar buronan pinjaman online bodong, lalu kirimkan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id
2. Lunasi segera pinjaman yang ditagihkan untuk menghindari bunga yang membengkak dan penagihan paksa oleh debt collector dari pinjaman online bodong.
3. Jika masih mendapatkan pesan penagihan setelah pinjaman lunas, blokir kontak pinjaman online ilegal dan laporkan ke polisi.
Artinya, peminjam dalam daftar tersebut akan kesulitan bahkan tidak mungkin mendapatkan bantuan layanan finansial di lembaga keuangan di Indonesia.
Karena pinjaman online resmi OJK memiliki hak untuk menolak pengajuan pinjaman atas dasar riwayat kredit yang tidak lancar.
Dengan semakin berkembangnya modus penipuan pinjol ilegal 2023, masyarakat diharapkan untuk selalu waspada memahami perbedaan pinjaman resmi dan ilegal, mengetahui modus yang kerap digunakan, serta memahami konsekuensi penggunaan pinjol ilegal.
Source | : | Kreditpintar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar