Hingga saat ini, banyak sekali kasus-kasus seperti di atas.
Debitur sudah melakukan pelunasan tapi masih ada catatan tunggakan di SLIK OJK.
Perlu diketahui jika lunas di aplikasi pinjol ternyata belum tentu langsung lunas di SLIK OJK.
Namun tenang saja, melansir dari TikTok Hendra Yusuf masalah di atas bisa diselesaikan jika Anda punya surat keterangan lunas.
Surat keterangan lunas ini bisa Anda dapatkan dari penyedia pinjol setelah melakukan pelunasan.
"Kalau kalian sudah lunas, minta bukti lunasnya walaupun sudah lunas di aplikasinya. Jangan lupa, cek di SLIK OJK atau BI Checking-nya," jelas Hendra Yusuf.
Surat lunas tersebut bisa digunakan untuk bukti jika Anda mengalami masalah di atas.
Untuk itu, jangan lupa selalu minta surat keterangan lunas saat melakukan pelunasan pinjaman.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan surat lunas tersebut?
Anda bisa meminta kepada customer service pinjol atau paylater yang Anda gunakan saat pelunasan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar