Ia mengatakan ada 3 hal yang bisa dilakukan jika nomor anda dijadikan kontak darurat tanpa izin:
1. Blokir kontak DC Pinjol
2. Lapor OJK melalui email waspadainvestigasi@ojk.go.id
3. Lapor polisi atas dasar Pasal 67 ayat (3) UU PDP, ancaman hukuman paling 5 thn penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliyar
Setelahnya, anda juga harus cabut izin akses pinjol agar tak mengakses kontak anda.
Ini 3 tips dari idekredit.com, untuk menghindari ditelp pinjol karena menjadi kontak darurat:
1. Reset Pengaturan Perijinan Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak Darurat
Berikut langkah-langkah dalam melakukan riset perijinan aplikasi pinjaman online.
2. Ancam dengan Hukum Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak Darurat
3. Rekam Percakapan Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak Darurat
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar