Roy Shakti, seorang pakar keuangan beberkan pinjol legal ternyata tak semua aman.
Banyak yang melakukan cara-cara licik untuk menjebak debitur.
Salah satunya dengan langsung mengirimkan dana ke rekening bahkan ketika debitur baru mengisi data.
"Yang legal aja, pinjol itu rata-rata customernya menangah ke bawah, dia lihat iklan di YouTube pinjol, 'Oh, (pinjam) 10 juta, bayarnya jadi 10 juta 600 ribu'.
Dia nginput data, mau pinjam, ternyata yang terjadi apa? Duitnya ditransfer dulu, baru dikasih totalan, bukan approve dulu baru ditransfer," beber Roy Shakti, dikutip GridFame dari TikTok-nya.
Padahal, dalam hal pinjam meminjam uang, dana bisa dikirim setelah ada persetujuan antara kreditur dan debitur.
"Kalau kita akad kredit bank, kan kita tanda tangan dulu, approve dulu, totalannya kaya gini, baru ditransfer," jelasnya.
Namun, pada kenyataannya banyak yang menggunakan cara licik tersebut untuk menjerat debitur.
Setelah uang ditranfer, barulah pinjol menjelaskan jika Rp10.600.000 hanya utang pokok dan bunganya saja.
Masih ada biaya lain seperti biaya admin yang bisa mencapai jutaan rupiah.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar