GridFame.id - Fenomena debt collector menarik motor secara paksa dari pemilik makin marak terjadi.
Tak jarang debt collector melakukan cara-cara yang bertentangan dengan hukum pidana.
Seperti aksi teror, intimidasi, hingga perbuatan yang menjurus pada aksi kekerasan.
Bahkan dipakai juga untuk tindakan penipuan, di mana DC palsu menarik paksa motor di jalan, padahal motor itu belum tentu masih menyicil.
Namun kini kita bisa bernapas lega.
Soalnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa pihak leasing atau debt collector tak boleh menyita kendaraan nasabah secara sembarangan meskipun ia gagal membayar kewajibannya.
Aturan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dirilis per 6 Januari 2020.
Keputusan MK tersebut berawal dari permohonan pengujian materi yang diajukan dua pemohon yakni Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo.
Setelah diputuskan oleh MK, aturan baru ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi atau menarik kendaraan sendiri yang kreditnya macet.
Adapun aturan terbaru yang dimaksud ada pada amar putusan nomor 2 yang ditandatangi Ketua MK, Umar.
Ia menyatakan jika Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Kapan DC Pinjol Legal Berhenti Menagih? Ini Rentang Waktu Penagihan Hingga Datang ke Rumah
Source | : | Motorplus Online |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar