Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menawarkan tiga solusi untuk masalah ini, yakni:
Langkah ini merupakan upaya kedua belah pihak, baik debitur maupun penyedia jasa pinjol, dalam menyelesaikan utang debitur yang berpotensi gagal bayar.
Langkah ini bisa dilakukan jika debitur memang mengalami kesulitan pembayaran pokok utang plus bunganya.
Namun, biasanya, restrukturisasi pinjaman memiliki syarat, yakni debitur memiliki prospek usaha atau sumber penghasilan yang berpotensi dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah pinjaman direstrukturisasi.
Pihak penyedia jasa pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara:
- Memperpanjang tenor pinjaman
- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman
- Mengurangi tunggakan pokok utang
- Menambah fasilitas pinjaman
- Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara
Source | : | ajaib.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar