Dalam surat itu, pihak Gojek masih memohon untuk pembayaran tagihan GoPayLater yang telat.
Namun yang perlu dibaca lagi, di situ tertulis: 'sebelum kami meningkatkan proses penagihan yang termasuk namun tidak terbatas pada tindakan penagihan langsung ke alamat Anda yang terdaftar pada kami melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan kami.'
Dengan kata lain, akan ada debt collector yang akan menagih langsung jika telat bayar GoPayLater.
Baca Juga: Tak Semua Pengguna Dapat, Intip Tips Jitu Bisa Aktifkan Gopaylater Cicil di Tokopedia
Dikutip dari gojeker.com, berikut ini 5 akibat tak bayar tagihan GoPayLater:
1. Pengguna tidak bisa memakai fasilitas Paylater selama tagihan belum dibayarkan.
2. Akibat paling besar adalah penghapusan akun Paylater anda.
3. Limit saldo tidak bisa digunakan.
4. Beberapa transaksi akan dibekukan,.
5. Dikenakan denda.
Denda keterlambatan Rp2.000/hari berlaku saat tagihan-mu belum dibayarkan dan telah melewati masa tenggang yaitu 5 hari setelah jatuh tempo, atau pada tanggal 7 setiap bulannya (untuk GoPayLater).
Sebagai informasi, denda keterlambatan yang dikenakan bisa kurang dari Rp2.000/hari.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar