GridFame.id -
BI Checking merupakan riwayat kredit para debitur yang mengajukan pinjaman.
Tak hanya pinjaman online namun BI Checking juga mencatat riwayat kredit seperti kartu kredit, KPR, ataupun pinjaman lainnya di bank.
Nantinya nama-nama debitur itu akan diberikan nilai sesuai dengan kelancaran pembayaran masing-masing.
Nah, nilai inilah yang biasanya mempengaruhi pengajuan pinjaman di bank.
Untuk jenis kredit apa saja yang masuk BI Checking bisa anda baca disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Dalam BI Checking tak hanya terlihat kelancaran pembayaran saja.
Namun, ada juga data data lainnya seperti tenor pembayaran, jumlah pinjaman dan aplikasi apa saja yang dipinjam.
Setiap debitur akan diberikan nilai dari kol 1 hingga 5.
Bagaimana jika masuk ke dalam kol 4, apakah masih pengajuan pinjaman di bank?
Baca Juga: Waduh! Sudah Lebih Dari 10 Tahun Ternyata BI Checking Tetap Terdeteksi Jika Tak Lunasi Tagihan
Melansir dari djkn.kemenkeu.go.id, menjelaskan kalau kol 4 itu masuk ke dalam DIRAGUKAN.
Kol 4 ini merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas (debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari).
Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH yang berbunyi :
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Pada tahap ini, secara manual Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila bank telah memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Di tahap ini pula, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur.
Apakah bisa mengambil pinjaman? tentu bisa dengan membersihkan BI Checking melalui cara dibawah ini dikutip dari cimbniaga.co.id:
Baca Juga: Bikin Tepuk Jidat! Segini Tebal BI Checking Debitur Jika Sering Gunakan Fitur Paylater
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar