GridFame.id - Masih nekat telat bayar hingga galbay pinjol atau pinjaman lain?
Banyak orang yang meremehkan pinjaman dana ke pihak lain seperti pinjol atau paylater.
Soalnya, banyak yang merasa kalau masalah utang itu tidak akan bisa buat kita masuk penjara.
Padahal, efek dari tidak membayar utang itu akibatnya bisa sangat panjang dan juga fatal.
Banyak yang menganggap jika skor BI Checking atau SLIK OJK jadi buruk itu tidak apa-apa dan tidak akan mempengaruhi hidup.
Padahal, kenyataannya banyak pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena masyarakat memiliki utang pinjol.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta, Arvin Iskandar hal itu terasa kian sulit karena syarat KPR kini semakin ketat.
"Bahkan, saking ketatnya, banyak pengajuan KPR masyarakat ditolak. Kalau dulu, pengajuan KPR banyak ditolak karena credit card, sekarang pengajuan KPR banyak ditolak karena calon debitur terlilit utang pinjol (Pinjaman Online). Belum lagi terhadap status kerja konsumen yang berubah dari karyawan tetap menjadi kontrak," ungkap Arvin F. Iskandar, Ketua DPD REI DKI Jakarta dalam acara Temu Anggota REI DKI Jakarta, dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Pengembang lanjut Arvin sangat berharap adanya solusi berupa dukungan kebijakan dari regulator dan perbankan bagi para pelaku industri properti.
Dengan cara memberikan relaksasi, tanpa mengurangi upaya-upaya mitigasinya.
Menurut Woro Kusumaningrum, Peneliti Eksekutif, (Deputi Direktur) Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, sebagai organisasi yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, OJK tetap memberikan dukungan terhadap pengembangan sektor properti dari sisi supply maupun demand agar lebih optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pasca pandemi Covid-19, lanjutnya, perkembangan kredit properti baik dari sisi demand maupun supply terus menunjukkan pemulihan.
Dari sisi supply, kredit sektor RealEstat menunjukkan peningkatan.
Hingga Januari 2023 tumbuh sebesar 18,6% yoy. Sejalan dengan itu, pertumbuhan kredit properti (demand) cenderung stabil disepanjang periode pandemi dan masih tumbuh positif sebesar 7,38% yoy pada Jan 2023.
Pada Januari 2023, NPL sektor real estate tercatat 2,02% dan Kredit properti tercatat 2,29%.
"Pertumbuhan kredit pada sektor properti tersebut karena didukung dengan adanya pengendalian risiko kredit yang relatif terkendali. OJK tetap memberikan dukungan terhadap pengembangan sektor properti dari sisi supply maupun demand agar lebih optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," tambahnya.
Salah satunya Lewat POJK No. 27/2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Beleid tersebut berisi tidak ada larangan bagi Bank untuk menyalurkan kredit atas pengadaan/pengolahan tanah kepada pengembang.
Tentunya, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko termasuk menghindari spekulasi.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar