GridFame.id - Apakah muntah membatalkan puasa?
Pertanyaan itu kerap muncul karena itu artinya kita mengeluarkan sesuatu dari mulut.
Apalagi setelah muntah biasanya mulut akan terasa tidak enak sehingga membutuhkan minum.
Muntah bisa terjadi karena berbagai hal.
Bisa jadi karena sakit, kehamilan, mabuk perjalanan, atau hal lain-lainnya.
Tapi, apakah jika siang bolong muntah lalu puasanya jadi otomatis batal?
Coba simak potongan berikut ini, dilansir dari Kemendag.go.id:
“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.
Jadi, muntah yang tidak disengaja karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan, itu tidak membatalkan puasa.
Namun kalau kita dengan sengaja membuat diri kita muntah dengan cara memasukkan jari ke mulut atau cara lainnya, maka puasa jadi batal.
Baca Juga: Catat Biar Gak Salah! 9 Hal Ini Ternyata Bisa Membatalkan Puasa, Apa Saja?
Puasa yang batal harus diganti setelah bulan Ramadhan selesai.
Jadi, jangan salah lagi ya!
Kalau kita muntah karena sakit atau tidak disengaja dan masih kuat untuk melanjutkan puasa, maka tidak masalah.
Semoga membantu!
Baca Juga: Apakah Seseorang Wajib Bayar Fidyah Jika Lalai Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun-Tahun Sebelumnya?
Source | : | kemendagri.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar