Pada aplikasi pinjol Easy**** atau pinjol A, ia mengajukan perubahan nomor namun ditolak oleh CS.
Malah ia diminta untuk membuat akun baru dengan nomor HP yang baru.
Sementara itu pada pinjol Rupiah***** atau pinjol B, ia mengajukan penghapusan akun pada akhir Januari 2023.
Namun ia mengaku obrolannya diputar-putar dan disertakan iming-iming.
Ia nampak kesal karena punya pengalaman penagihan saat hari H terkesan memaksa harus bayar hari itu juga dan mengancam akan menghubungi kontak darurat jika tidak diindahkan.
Pinjol B sudah menanggapi aduan si warganet dengan mengatakan kalau mereka sudah memberikan informasi melalui email terkait resiko Penghapusan Akun.
Penghapusan Akun pun telah selesai dilakukan sehingga saat ini si warganet sudah tidak lagi terdaftar sebagai pengguna.
Tidak hanya itu, pinjol B juga menyebut kalau si warganet tidak dapat melakukan pengajuan kembali.
Kejadian ini bisa jadi pelajaran bahwa jika sudah mendaftar di satu pinjol, maka kita harus siap dengan segala macam risikonya.
Apalagi kalau sampai galbay atau telat bayar.
Kedua pinjol yang disebutkan di atas adalah pinjol legal atau terdaftar di OJK.
Coba bayangkan kalau kita mendaftar di pinjol ilegal yang memang terkenal susah untuk lepas.
Bahkan tagihan kita bisa saja dimanipulasi sehingga utang nampak tak selesai-selesai.
Jadi, coba pikirkan lagi kalau mau berhutang di mana pun itu.
Source | : | Media Konsumen |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar