GridFame.id - Bahaya penggunaan jasa pinjol ilegal memang nyata adanya.
Siapapun tak boleh menganggap sepele risiko pinjol ilegal.
Apalagi jika peminjam sampai galbay alias gagal bayar.
Seolah tak ada habisnya, pinjol ilegal selalu bermunculan dengan trik licik baru.
Seperti diketahui, pinjol ilegal menjadi momok yang meresahkan di masyarakat beberapa tahun terakhir.
Bunga dan denda tinggi disertai teror debt collector membuat peminjam kerap mengalami stres hingga depresi.
Apalagi jika peminjam galbay, maka akan sulit untuk bisa terbebas dari jeratan pinjol ilegal.
Banyak korban meyakini pinjol ilegal sebenarnya tak bisa dilunasi meski peminjam sudah kuras harta.
Hal itulah yang menyebabkan pinjol ilegal diyakini sebagai aplikasi pemerasan yang merugikan.
Agar tak jadi korban berikutnya, ada baiknya untuk tahu modus pinjol ilegal.
Salah satunya dengan meminta pembayaran deposito.
Baca Juga: Dikenal Kasar, Wanita Ini Bocorkan Tingkah Laku DC Lapangan Pinjol Legal yang Baik dan Ramah
Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berikut ini contoh modus pinjol ilegal yang sering terjadi:
Umumnya, pinjaman dilakukan atas dasar kehendak calon debitur atau orang yang ingin meminjam, sedangkan untuk penipuan pinjaman online, hal ini berjalan sebaliknya.
Penipu cenderung melakukan penawaran kepada calon debitur secara paksa, diantaranya yaitu menawarkan pinjaman melalui sms, whatsapp, dan telepon.
Modus lain yang belakangan ini cukup booming yaitu pelaku penipuan mengirimkan sejumlah dana ke rekening tanpa persetujuan pemilik rekening.
Setelah itu penipu akan berpura-pura menagih menagih dana pinjaman dengan fee bunga yang relatif tinggi.
Apabila hal ini terjadi pada Anda, pastikan untuk tidak panik, tidak menggunakan dana tersebut dan sesegera mungkin melapor ke pihak berwajib.
Ciri lainnya yang umum terjadi yaitu para penipu tidak memberlakukan persyaratan apapun seperti tanda pengenal atau identitas, formulir, ataupun lainnya yang lumrah diminta saat ingin mengajukan pinjaman dana secara legal.
Jika penipu menawarkan Anda kemudahan ini, pastikan untuk tidak langsung tergiur dana menutup panggilan atau pun pesan yang Anda terima.
Setiap pinjaman online memang membutuhkan biaya di awal, hanya saja biaya tersebut digunakan untuk kepentingan adminsitrasi berupa materai dan keperluan lainnya.
Sedangkan untuk penipuan pinjaman online (pinjol) abal-abal atau ilegal, mereka akan selalu meminta uang muka (deposito) di awal agar sejumlah dana yang hendak dipinjam dapat cepat dicairkan.
Besaran yang diminta bergantung dari jumlah pinjaman dana yang kita ajukan.
Semakin besar dana yang dipinjam, maka uang muka yang diminta pun akan besar.
Ciri-ciri penipuan pinjaman online berikutnya yaitu tidak validnya informasi penyelenggara atau perusahaan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap pinjol yang ada diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya, lengkap dengan alamat serta persyaratan lainnya.
Jika Anda memperoleh informasi yang tidak valid atau palsu, dapat diindikasikan pinjol tersebut adalah pinjol abal-abal dan sebaiknya Anda berhati-hati.
Pinjol ilegal atau abal-abal cederung meminta banyak informasi pribadi secara berlebihan.
Misalnya, meminta nomer rekening yang disertai dengan password maupun informasi tambahan seperti identitas sanak saudara dan orang terdekat lainnya.
Semua transaksi pinjol legal hanya dilakukan via aplikasi maupun website atau situs resmi perusahaan.
Di dalamnya sudah termasuk informasi mengenai sejumlah tagihan, informasi pembayaran melalui bank perusahaan, dan lainnya.
Jika Anda diminta untuk melunasi sejumlah dana pinjaman melalui bank atas nama pribadi atau alternatif pembayaran lainnya, sebaiknya Anda harus berhati-hati karena hal tersebut sudah termasuk ke dalam indikasi penipuan.
Apapun itu alasan yang diberikan, sudah sebaiknya tidak perlu dihiraukan.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pinjol legal wajib mendaftarkan perusahaan mereka sejelas-jelasnya kepada pihak berwajib seperti OJK.
Tak terkecuali alamat situs resmi mereka. Jika pinjol yang menghubungi Anda tidak memiliki website resmi maupun website yang tertera memiliki tampilan ala kadarnya, maka sudah sepatutnya Anda mencurigai pinjol tersebut.
Anda juga dapat mengecek keaslian perusahaan pembiayaan melalui Google atau langsung ke laman OJK.
Source | : | BFI Finance |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar