"Kalau sudah nunggah 6 bulan, biasanya kita bisa mengajukan keringanan bunga," ujar Hendra Yusuf.
Jika sudah lebih dari 180, Anda bisa mengajukan keringanan bunga.
Namun, Anda harus mengajukan keringanan pinjol dengan kata-kata yang sopan dan alasan yang logis.
Biasanya, penyedia pinjol yang sudah cukup terkenal punya prosedur khusus untuk mengajukan keringanan.
Tanyakan saja langsung pada customer service masing-masing pinjol.
Baca Juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Gunakan Tips Ampuh Ini Agar Tak Kena Teror DC
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar