GridFame.id - Ini dia syarat dan cara melakukan perpanjangan pinjaman KUR.
Anda tentu tidak asing dengan KUR.
Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu program pembiayaan yang dibuat oleh pemerintah.
Program pembiayaan ini memungkinkan masyarakat untuk mengambil pinjaman atau kredit.
Seperti namanya, sasaran KUR adalah masyarakat yang merupakan pelaku usaha, baik itu usaha mikro, kecil, atau menangah (UMKM).
Untuk mendapat dana KUR, masyarakat pelaku usaha harus mengajukannya terlebih dulu.
Jika pengajuannya diterima, maka dana akan disalurkan lewat bank tempat pengajuan awal.
Lantas, bisakah masyarakat pelaku usaha yang sudah mengambil KUR memperpanjang pinjamannya?
Kabar baiknya, KUR bisa diperpanjang, lo.
Berikut adalah syarat dan ketentuan memperpanjang KUR.
Simak sampai habis!
Baca Juga: Sudah Pernah Pinjam KUR dan Ingin Melakukan Perpanjangan, Apakah SLIK OJK Bakal Diperiksa Lagi?
Melansir dari laman Kur.ekon.go.id, pinjaman KUR bisa diperpanjang.
Jadi, setelah pinjaman lunas, Anda bisa memperpanjang dengan pinjaman baru.
Namun, ada perbedaan ketentuan perpanjangan antara KUR Mikro dan KUR Ritel.
Pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun.
Sedangkan kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.
Kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Bisakah Mengambil Pinjaman KUR Jika Belum Menikah? Simak Penjelasan Selengkapnya
Sedangkan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
Lantas bagaimana cara memperpanjangnya?
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti dokuman persyaratan saat mengajukan KUR dan bukti pembayaran.
- Kemudian, datang ke kantor cabang bank tempat awal Anda mengajukan KUR terdekat dan ambil nomor antrian
- Sampaikan pada customer service jika Anda ingin memperpanjang KUR.
- Berikan dokumen yang diminta dan tunggu customer service memrosesnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar