GridFame.id - Ini hal yang harus dilakukan jika data sudah terlanjur diambil oleh pinjol ilegal.
Apakah Anda pernah utang pinjol ilegal?
Hingga saat ini, masih banyak pinjol ilegal yang masih beroperasi.
Padahal, pihak OJK sendiri sudah melakukan upaya pemberantasan.
Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang lebih memilih pinjol ilegal dibanding pinjol legal atau bank.
Sebab, pengajuan pinjaman di pinjol ilegal jauh lebih simpel dan cepat.
Debitur hanya diminta data diri dan KTP saja.
Kini, banyak yang kebingungan saat pinjol ilegal mulai menyebarkan data.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal mengambil data-data lewat HP debitur.
Lantas, bagaimana jika data sudah terlanjur diambil pinjol ilegal?
Simak sampai habis, yuk!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar