GridFame.id - Belanja di Shopee memang tak pernah mengecewakan.
Bagaimana tidak, selain produknya lengkap dengan harga murah, Shopee juga memberikan jaminan keamanan.
Setiap paket yang dibeli di Shopee dilindungi dengan proteksi kerusakan +.
Hal ini tentu berlaku untuk pembelian produk dengan harga mahal dan rawan rusak.
Apalagi jika pengiriman dilakukan dari luar daerah atau bahkan luar negeri.
Fitur ini dinamakan dengan Proteksi Kerusakan +.
Proteksi Kerusakan + adalah Program Perlindungan yang disediakan oleh PT Asuransi Artarindo untuk melindungi produk yang Anda beli di aplikasi Shopee.
Perlindungan produk ini berupa kerusakan total yang disebabkan oleh kerusakan fisik, kerusakan/keausan (akibat penggunaan normal), cairan, kebakaran, korsleting akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat terbang atau perampokan yang disertai tindak kriminal.
Menguntungkan bukan?
Lalu bagaimana cara beli dan klaimnya?
Simak begini langkah-langkahnya.
Dilansir dari laman resmi shopee.co.id, untuk membeli Proteksi Kerusakan +, pilih Proteksi Kerusakan + pada halaman Checkout.
Proteksi Kerusakan + memberikan perlindungan hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal konfirmasi penerimaan pesanan oleh Anda atau tanggal di mana barang yang Anda pesan telah mencapai status Pesanan Selesai di aplikasi Shopee.
Proteksi Kerusakan + tidak dapat dibatalkan dan pengembalian dana tidak dapat dilakukan jika Pengguna telah mengkonfirmasi penerimaan produk atau tanggal produk telah mencapai status Pesanan Selesai di aplikasi Shopee (non-refundable).
Harga paket Proteksi Kerusakan + akan berbeda-beda untuk setiap rentang harga.
Anda bisa melakukan klaim Proteksi Kerusakan + dengan cara:
1. Buka halaman Pulsa, Tagihan & Tiket
2. Pilih Asuransi
3. Pilih Lihat Selengkapnya lalu pilih Polis Saya
4. Pilih Polis yang ingin Anda klaim dan pilih Klaim
5. Pilih link yang ada pada halaman Cara Klaim atau dengan cara membuka link pada email konfirmasi saat pembelian selesai.
Kemudian Anda bisa Log in dengan no. telepon/email yang terdaftar.
6. Masukkan tanggal dan kronologi kejadian
7. Upload dokumen klaim yang dibutuhkan sesuai dengan alasan klaim lalu Ajukan klaim.
Klaim Anda akan otomatis diproses dan statusnya dapat dilihat pada link yang sama atau dari link baru yang kami berikan.
Dokumen klaim yang dibutuhkan adalah foto kerusakan barang, laporan perbaikan barang dari Service Point resmi, dan bukti lapor polisi (untuk perampokan).
Informasi batas waktu pengajuan klaim dapat dilihat melalui halaman Cara Klaim dalam informasi produk Proteksi Kerusakan +.
Jika mengalami kendala, silakan hubungi Customer Service yang tertera di halaman Cara Klaim.
Baca Juga: Pantas jadi Andalan saat Shopeepay Habis! Ini Dia Cara Bayar Tagihan Belanja Shopee Pakai LinkAja
Source | : | Shopee |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar