GridFame.id - Modus pinjol ilegal yang belakangan ini cukup booming yaitu pelaku penipuan mengirimkan sejumlah dana ke rekening tanpa persetujuan pemilik rekening.
Setelah itu penipu akan berpura-pura menagih menagih dana pinjaman dengan fee bunga yang relatif tinggi.
Ciri lainnya yang umum terjadi yaitu para penipu tidak memberlakukan persyaratan apapun seperti tanda pengenal atau identitas, formulir, ataupun lainnya yang lumrah diminta saat ingin mengajukan pinjaman dana secara legal.
Jika penipu menawarkan Anda kemudahan ini, pastikan untuk tidak langsung tergiur dana menutup panggilan atau pun pesan yang Anda terima.
Pinjol ilegal atau abal-abal juga cederung meminta banyak informasi pribadi secara berlebihan.
Misalnya, meminta nomer rekening yang disertai dengan password maupun informasi tambahan seperti identitas sanak saudara dan orang terdekat lainnya.
Semua transaksi pinjol legal hanya dilakukan via aplikasi maupun website atau situs resmi perusahaan.
Di dalamnya sudah termasuk informasi mengenai sejumlah tagihan, informasi pembayaran melalui bank perusahaan, dan lainnya.
Jika Anda diminta untuk melunasi sejumlah dana pinjaman melalui bank atas nama pribadi atau alternatif pembayaran lainnya, sebaiknya Anda harus berhati-hati karena hal tersebut sudah termasuk ke dalam indikasi penipuan.
Lalu bagaimana agar tak terjebak tipu daya pinjol ilegal?
Ikuti tips ampuh berikut ini.
Dilansir dari laman resmi lancar.id, begini cara menghadapi pinjol ilegal:
Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk diproses secara hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Setelah melakukan laporan ke kepolisian, langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan yaitu melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran.
Satgas Waspada Investasi dapat Anda hubungi melalui alamat email di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id
Baca Juga: 4 Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal Jika Terlanjur Terjebak
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
- Masuk ke menu lalu pilih financial technology
- Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar
- Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK
Segera hubungi di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pastikan apakah pinjol tersebut telah tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar