GridFame.id - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentu wajib membayar biaya iuran dan dilakukan secara teratur setiap bulan.
Peserta BPJS Kesehatan disarankan membayar biaya iuran tepat waktu.
Ada ancaman denda jika telat bayar, apalagi kalau tidak membayar iuran BPJS.
Lantas, apa konsekuensinya jika tidak membayar iuran BPJS Kesehatan?
Tidak membayar atau menunggak iuran bulanan BPJS Kesehatan membuat pesertanya terancam terkena denda.
Jumlah cukup besar bisa mencapai Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs).
Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.
Lalu, peserta yang seperti apa yang berpotensi kena denda hingga Rp 30 juta dari BPJS Kesehatan tersebut?
Mengutip Perpres tersebut denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini.
Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.
Namun jika ada peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu kurun waktu 45 hari setelah pengaktifan status kepesertaan kembali, penghitungan dendanya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 Bakal Cair Lagi? Ini Kata Kemnaker
Source | : | Tokopedia |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar