Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi kepemilikan KBLBB, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.
Lewat skema ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan.
"Target penerima motor konversi sebanyak 50.000 unit, tidak dibatasi," kata Wahyu.
Asal tahu saja, berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat (dalam hal ini pelaku UMKM) hanya akan menerima subsidi satu kali.
Dengan demikian, setiap individu hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja.
Untuk memastikan penyaluran subsidi pembelian motor listrik tepat sasaran, verifikasi data akan dilakukan dalam rangkaian pembelian unit.
Verifikasi bakal dilakukan ketika calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dalam proses verifikasi, dealer bakal memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan.
Jika calon pembeli layak mendapatkan bantuan, maka pembelian kendaraan listrik, dalam hal ini motor listrik, akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pemebli akan langsung mendapatkan potongan harga," ucap Agus.
Baca Juga: Gak Pakai Ribet! Cara Cara Memperpanjang atau Memperbarui Pinjaman KUR
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar