Semua layanan finansial harus terdaftar, berizin, serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan konsumen atau pengguna jika terjadi permasalahan.
Selain itu, pinjol yang sudah masuk dalam daftar legal, akan memudahkan pengguna untuk mendapatkan pelayanan terbaik.
Data pengguna juga akan dijamin keamanannya karena OJK sudah mengatur berbagai regulasi untuk menjaga keamanan pengguna.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Ternyata Bukan di Penjara, Tetapi Tetap Bisa Diseret ke Pengadilan Gegara Ini
Source | : | Kreditpintar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar