Keputihan (keluarnya cairan dari organ intim wanita) tidak membatalkan puasa.
Keputihan merupakan kondisi yang umum terjadi pada wanita dan tidak dianggap sebagai salah satu dari alasan yang membatalkan puasa menurut ajaran Islam.
Namun, jika keputihan tersebut disertai dengan keluarnya darah dari organ intim wanita karena haid atau nifas, maka puasa menjadi tidak sah dan harus diqadha (dilaksanakan kembali) setelah masa haid atau nifas selesai.
Selain itu, jika keputihan tersebut disertai dengan mual, muntah, atau keluarnya cairan dari vagina yang berbau busuk atau tidak normal.
Maka ada kemungkinan kondisi tersebut dapat mempengaruhi kesehatan dan kebersihan tubuh, sehingga perlu diobati agar tidak mengganggu ibadah puasa.
Jadi, keputihan sendiri tidak membatalkan puasa, namun kondisi tersebut harus tetap dijaga kebersihan dan kesehatannya untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik.
Puasa hanya dapat dibatalkan oleh beberapa kondisi seperti haid, nifas, sakit yang menyulitkan atau membahayakan kesehatan, serta keadaan yang membuat seseorang terpaksa membatalkan puasa, misalnya dalam situasi darurat atau ketika ada ancaman nyawa.
Namun, pada beberapa kasus, keputihan yang sangat banyak dan terus-menerus dapat menyebabkan rasa tidak nyaman atau gatal-gatal pada organ intim.
Jika kondisi ini mempengaruhi kesehatan atau membuat seseorang sulit berkonsentrasi dalam menjalankan ibadah puasa, maka disarankan untuk mengobati keputihan tersebut.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar