GridFame.id - Cara penagihan debt collector pinjol legal tentu memiliki perbedaan dengan debt collector pinjol ilegal.
Meski begitu penagihan lewat debt collector tentu saja akan membuat peminjam tak nyaman.
Apalagi jika debt collector mendatangi rumah, kos atau bahkan tempat kerja atau kantor peminjam.
Selain itu, pinjol legal pun biasanya akan menghubungi kontak darurat untuk melakukan penagihan.
Daripada berpikir untuk kabur dan malah jadi target incaran debt collector, sebaiknya cari solusi lain.
Ini 3 solusi terbaik yang bisa dilakukan jika galbay pinjol legal.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi aturpundi.com, berikut ini cara menghadapi pinjol legal saat galbay:
Cara pertama untuk mengatasi kesulitan bayar pinjol adalah dengan melakukan restrukturisasi pinjaman, tujuan dari cara ini adalah untuk meringankan pembayaran pokok hutang beserta bunganya.
Dengan mengajukan restrukturisasi, maka pihak pinjol akan memberikan solusi yang berupa keringanan.
Bentuk keringanan yang diberikan oleh pihak pinjol adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Begini Penjelasan Lengkap Soal Debitur Menunggak Pinjol 90 Hari, Bukan Berarti Hutang Lunas
- Mengurangi tunggakan pokok hutang
- Menambah jangka waktu pinjaman
- Mengurangi suku bunga pinjaman
- Mengubah pinjaman menjadi modal sementara
- Menambahkan fasilitas pinjaman
Dengan mendapatkan keringanan tersebut, diharapkan debitur bisa melunasi pinjamannya karena akan menurunkan beban biaya cicilan per bulan.
Meskipun begitu, total kewajiban pembayaran akan menjadi semakin besar karena adanya perpanjangan masa kredit tersebut.
Cara yang kedua yaitu, mintalah keringanan bunga kepada pihak penyedia jasa pinjaman online, dengan melakukan negoisasi tersebut, secara otomatis beban bunga yang harus dibayar akan berkurang.
Maka dari itu, angsuran tiap bulan juga menjadi lebih ringan karena biaya bunga sudah dikurangi, sehingga dengan adanya keringanan tersebut akan memungkinkan debitur untuk melunasi pinjamannya.
Terakhir, debitur bisa melaporkan ke instansi terkait jika dalam penagihan mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan.
Baca Juga: Ditransfer Pinjol Ilegal Padahal Tak Pengajuan, Ahli Hukum Tegas Abaikan Saja Tagihan
Setiap hutang yang tidak dibayar pasti ada konsekuensinya, salah satunya adalah bisa di datangi oleh debt collector ataupun teror melalui telepon.
Namun, jika debitur di teror dengan kata-kata kotor, cacian, perlakuan kasar atau lainnya, maka debitur bisa melaporkan ke Polisi untuk mengambil tindakan hukum.
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan perlakuan tersebut ke fintech terkait seperti, OJK, AFPI dan juga YLKI untuk menyelesaikannya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar