Melansir dari www.hukumonline.com, Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam memberikan penjelasan soal UU yang mengatur debitur atau nasabah yang melakukan kredit maupun pinjaman.
Secara gamblang ia menjelaskan kalau debitur yang galbay pinjol tak bisa dipidanakan.
Kenapa?
Sebab permasalah ini tak masuk dalam kategori utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.
Anam juga membeberkan ketentuan itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sehingga jika aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana malah membuat aparat tersebut terkena pelanggaran UU.
Namun, ketika tak membayar tagihan pinjol anda diancam akan sebarkan data, maka laporkanlah.
Pasalnya, pinjol yang nekat menyebarkan data malah bisa terkena hukuman pidana.
"Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan pasal 32 juno (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jp UU No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik"
Baca Juga: Bahaya Kalau Tak Sengaja Klik! Begini Cara Menghilangkan Iklan Pinjol yang Bertebaran di YouTube
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar