Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik KTP, SIM, atau Kartu Keluarga (KK)
Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik
Peserta yang mengikudi mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik
Peserta hanya diberikan waktu tujuh hari seteah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan
Setelah melewati waktu tersebut peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data dianggap gugur atau hangus dan tidak diperkenankan mendaftar ulang
Peserta yang mudik balik dengan sepeda wajib membawa kelengkapan surat kendaraan, dengan penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus
Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik
Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mudik gratis bus Kemenhub tahun 2023, dapat diakses melalui WhatsApp 0813-2000-8151 atau instagram @ditjen_hubdat.
Komentar