GridFame.id - Kredit macet atau tunggakan utang bisa berbagai macam bentuknya.
Bisa dari pinjol atau dari pinjaman bank yang diambil.
Kalau sampai mengalami kredit macet, bukan tidak mungkin kita akan didatangi debt collector untuk penagihan.
Apalagi kalau sampai kita mengabaikan peringatan tagihan dari perusahaan yang kita pinjam dananya.
Tapi, bisakah kita tak didatangi debt collector meski ada tunggakan utang?
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) selalu mewanti-wanti debt collector atau penagih utang untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku, terutama terkait penarikan kendaraan debitor.
Meskipun demikian, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) Suwandi Wiratno mengatakan, konsumen atau debitor juga perlu mengingat kewajibannya untuk membayar angsuran tepat waktu.
"Konsumen wajib memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan angsuran yang akan dibayar," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Dalam beberapa kasus, ia menceritakan ada orang yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan bayar, tetapi mengakali dengan surat pendapatan yang seolah-olah memiliki kemampuan bayar cicilan.
"Yang membohongi diri sendiri ke depannya akan jadi masalah kan," imbuh dia.
Selain itu, ia mengimbau debitor untuk memiliki itikad baik, sekurang-kurangnya dengan tidak melakukan modifikasi perjanjian atau dengan memindahtangankan barang dalam proses pembiayaan.
Baca Juga: Bisa Nyesel Seumur Hidup! Jangan Sekali-Kali Lakukan Ini saat Debt Collector Pinjol Menagih Utang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar