GridFame.id - Siapa yang sudah siap-siap mau mudik?
Kereta api jadi salah satu moda transportasi mudik yang paling banyak diminati.
Soalnya kereta api terbilang cepat dan harga tiketnya juga masih terjangkau.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penumpang yang mau menggunakan kereta api sebagai moda transportasi, khususnya yang akan ke luar kota.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat yang akan mudik menggunakan kereta api (KA) untuk tetap menaati syarat naik KA jarak jauh yang masih belum berubah dari tahun lalu.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini KAI masih menerapkan syarat perjalanan KA jarak jauh berupa kewajiban vaksin ketiga atau booster bagi pelanggan berusia 18 tahun ke atas.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang diterapkan KAI sejak 19 Desember 2022.
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Dia melanjutkan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Syarat naik KA jarak jauh
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Bagi penumpang usia 6-12 tahun
Wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Bagi penumpang usia 13-17 tahun
Wajib vaksin kedua.
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
Vaksin minimal dosis pertama.
Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain itu, penumpang KA tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," ucap Joni.
Komentar