Baca Juga: Dijamin Turun Drastis, Diet Saat Puasa Pasti Sukses Kalau Siapkan Ini Untuk Takjil dan Makan Malam!
Buya Yahya menjalaskan soal hukum sahnya puasa pasangan suami-istri yang masih dalam keadaan junub saat masuk waktu subuh.
Lewat kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan jika pasangan suami-istri terebut tetap boleh berpuasa.
Dengan kata lain, puasa yang dijalankan tetap sah.
"Kalau ternyata ada seseorang berhubungan suami-istri belum sempat mandi besar (junub), kemudian masuk waktu subuh, maka puasanya adalah sah.
Karena apa? Ia melakukan hubungan suami istri sebelum puasa, hanya saja mandinya setelah waktu subuh.
Itu adalah sah dan tidak akan mengurangi pahala sedikit pun," jelas Buya Yahya, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan jika Rasulullah SAW juga pernah mengalami hal tersebut.
"Ada riwayat dari Baginda Nabi yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah.
Ada Baginda Rasulullah SAW di pagi hari, masuk waktu Subuh melakukan puasa dalam keadaan beliau junub karena sebab hubungan suami-istri, bukan mimpi basah.
Dan Nabi menyempurnakan puasanya," lanjutnya.
Jadi, suami-istri yang mengalami hal demikian tetap diperbolehkan puasa.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar