Lewat kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan soal hukum puasa jika tak sengaja menelan air wudhu saat berkumur.
Dikatakan olehnya, hal tersebut tidak membatalkan puasa.
"Yang perlu saya sampaikan, kumur di dalam wudhu hukumnya adalah sunnah.
Kalau ternyata ketelen, tidak membatalkan, ketelen bukan ditelen," jelas Buya Yahya, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Untuk itu, Buya Yahya mengatakan agar Anda tak usah ragu untuk berkumur dalam wudhu karen hukumnya sunnah dan tidak batal jika tak sengaja tertelan.
"Maka, Anda jangan ragu untuk berkumur," ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan apapun yang dimasukkan ke mulut tidak membatalkan puasa.
Asalkan tidak sampai tertelan, bahkan es krim sekali pun.
"Memasukkan es krim tidak sunnah, tapi tidak membatalkan puasa memang, tapi kalau ketelen hukumnya adalah batal karena main-main," jelasnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar