Yaitu untuk tidak menikah dengan orang yang jarak hubungannya terlalu dekat, seperti sepupu yang dianggap masih sangat dekat hubungannya dalam keluarga.
Namun dianjurkan untuk menikah dengan orang lain yang jaraknya hubungannya jauh.
"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya sekali lagi.
"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," tandasnya.
Berikut video penjelasan Buya Yahya secara lengkap mengenai pernikahan dengan sepupu sendiri.
Menurut UU Pernikahan
Menurut UU No.1 Tahun 1974 pasal delapan, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan sebagai berikut.
Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar