Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, Anda bisa mengajukan keringanan jika sudah menunggak lebih dari 180 hari.
Sebab, ika sudah lebih dari 180 hari, debitur dianggap tidak mampu membayar.
Namun, Anda harus mengajukan keringanan pinjol dengan kata-kata yang sopan dan alasan yang logis.
Biasanya, penyedia pinjol yang sudah cukup terkenal punya prosedur khusus untuk mengajukan keringanan.
Sebelum mengajukannya, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan.
Dengan dokumen-dokumen ini, kemungkinan pengajuan keringanan pinjol diterima lebih tinggi.
Apa saja dokumen yang dimaksud?
1. Kartu identitas (KTP atau SIM)
2. Kartu keluarga
3. Bukti penghasilan
4. Tagihan bulanan (listrik, air, telepon, internet, dan lain-lain)
5. Buku rekening.
Baca Juga: Bukan Berarti Kredit Macet, Menunggak Pinjol 3 Bulan Masuk Kol BI Checking Ini
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar