Lewat kanal YouTube Jamaah UAS-UAD, Ustad Adi Hidayat menjelaskan tentang syarat seseorang diperbolehkan tidak berpuasa saat dalam perjalanan.
Selama ini, banyak yang menganggap jika seseorang diperbolehkan tidak puasa jika melakukan perjalanan yang jaraknya kurang lebih 80km.
Namun, ternyata ada syarat lain yang harus terpenuhi.
"Kalau Anda bepergian, melebihi 80km, maka itu disebut dengan safar, berlaku hukum qhasar dalam salat.
Apakah kemudian safar yang dimaksudkan bisa membolehkan kita buka puasa (tidak puasa)?
Belum tentu, karena ulama pun memberikan sebab kedua dari safar ini, yaitu disebut dengan masyaqqah.
Masyaqqah adalah kadar kesulitan yang membuat Anda kesulitan menunaikan ibadah puasa," jelas Ustad Adi Hidayat.
Jadi intinya, Anda diperbolehkan tidak puasa jika sedang melalukan perjalanan dan merasa kesulitan untuk menunaikan puasa.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Masih Sampai Bulan Depan, Simak Promo GoPay Untuk Sahur dan Buka Puasa Ada McD dan Kopi Kenangan
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar