Sampaikan kronologi kejadian secara lengkap dan jujur kepada petugas yang bertugas.
Selain melaporkan ke polisi, Anda juga bisa melaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) sebagai regulator yang mengawasi kegiatan pinjaman online.
BPSK memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa konsumen secara kelembagaan dan memberikan keputusan yang mengikat kepada kedua belah pihak.
Untuk mencegah terjadinya penipuan pinjol ilegal, Anda harus berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Pastikan pinjaman yang Anda ajukan hanya dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Selain itu, perhatikan juga bunga pinjaman yang diberikan, pastikan bunga yang ditawarkan tidak terlalu tinggi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, hindari memberikan akses ke akun bank atau aplikasi keuangan Anda pada pihak pinjol.
Jangan terjebak dengan tawaran pinjaman yang mudah dan cepat, periksa dan evaluasi dengan cermat sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online.
Dengan berhati-hati dan waspada, Anda bisa terhindar dari penipuan pinjol ilegal.
Jika sudah menjadi korban, segera lakukan tindakan yang tepat dengan melaporkan ke pihak berwenang dan regulator yang ada.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Ngerinya Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Bukannya Hutang Beres Malah Bisa Jadi Korban Penipuan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar