GridFame.id - Tiba-tiba debt collector datang ke rumah dan sita barang-barang berharga tanpa izin?
Debt collector pinjaman online atau debt collector pinjol dapat melakukan sita barang dalam rangka penagihan hutang kepada nasabah yang belum melunasi kewajibannya.
Namun, sita barang oleh debt collector pinjol harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, pinjaman online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pada pasal 46 ayat (3) peraturan tersebut disebutkan bahwa penagihan oleh pemberi pinjaman online dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak merugikan hak dan martabat nasabah.
Selain itu, sita barang oleh debt collector pinjol harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Seperti memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah yang berhutang, serta tidak melakukan tindakan yang mengancam, memperdaya, atau merugikan nasabah.
Jadi, debt collector pinjol dapat melakukan sita barang sebagai bagian dari upaya penagihan hutang kepada nasabah yang belum melunasi kewajibannya.
Namun tindakan tersebut harus dilakukan dengan cara yang wajar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika mengalami hal ini, segera lapor ke pihak berwenang.
Simak begini cara melaporkannya.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar