GridFame.id - Semakin ada-ada saja cara licik yang digunakan pinjol untuk menjerat korbannya.
Beberapa tahun terakhir jumlah korban pinjol juga meningkat drastis.
Banyak orang kelabakan terus dihantui tagihan pinjol, terutama pinjol ilegal.
Belum lagi bunga dan denda membengkak yang seolah tak bisa dilunasi.
Seperti diketahui, OJK menyebut pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, lokasi dan kontak saja.
Hal itu dilakukan untuk menjaga privasi peminjam, sedangkan pinjol ilegal kerap melakukan pelanggaran aturan dengan menyadap seluruh HP peminjam.
Mereka bahkan bisa mengakses WhatsApp hingga galeri korbannya.
Beberapa kasus membuktikan tindak intimidasi debt collector pinjol ilegal yang menggunakan foto untuk mengancam peminjam.
Debt collector fintech atau pinjol juga kerap melakukan penagihan dengan cara menelepon ke semua nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel.
Selain itu DC pinjol ilegal juga dianggap mencemarkan nama baik peminjam ke seluruh kontak.
Agar tak mengalami hal ini, kenali modus pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Dilansir dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id, mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat modus pinjaman online ilegal yang meresahkan:
Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal di mana masyarakat dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer.
Source | : | Pasarmodal.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar