Berikut ini adalah 3 jenis keringanan yang bisa Anda ajukan ke pihak pinjol jika kesulitan bayar utang.
1. Perpanjangan jangka waktu pembayaran
Debitur dapat meminta perpanjangan jangka waktu pembayaran.
Hal ini dapat memberikan waktu tambahan bagi debitur untuk mengumpulkan dana yang cukup untuk membayar utangnya.
Pinjol dapat menawarkan rencana pembayaran baru yang sesuai dengan kemampuan pembayaran debitur.
Rencana pembayaran baru ini dapat mencakup pembayaran cicilan yang lebih rendah.
Atau jangka waktu pembayaran yang lebih panjang.
Pinjol dapat memberikan keringanan bunga pada utang debitur yang kesulitan membayar.
Hal ini dapat membantu debitur membayar utang dengan lebih terjangkau.
Namun, sebelum meminta keringanan pembayaran, debitur harus menghubungi pihak pinjol terlebih dahulu dan menyampaikan kondisi keuangan yang sedang dihadapi.
Jika debitur tidak menghubungi pihak pinjol dan terus menunggak pembayaran, maka pinjol dapat mengambil tindakan hukum.
Seperti mengirimkan surat teguran atau menyerahkan utang ke lembaga penagihan.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar