Melansir solusigagalbayarpinjol11 kronologi tersebut terjadi di Keramat Jati, Jakarta Timur.
Awalnya debt collector tersebut datang untuk menagih sebesar Rp 400.000.
Kemudian, debitur membayar Rp 100.000 dan dc tersebut kembali di sore hari.
Karena debitur tak ada ditempat, dc tersebut bertemu dengan anak debitur dan langsung mengambil pisau melakukan pengancaman.
Lalu, hal-hal apa saja yang tak boleh dilakukan oleh debt collector?
Melansir akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, ada tiga tindakan yang dilarang dilakukan oleh debt collector dalam proses penagihan utang.
Pertama, menggunakan cara ancaman. Kedua, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan. Ketiga, memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
"Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," jelas OJK.
Nah, dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu:
1. Kartu identitas
2. Sertifikat profesi di Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
3. Surat tugas dari Perusahaan Pembiayaan
4. Bukti dokumen debitur wanprestasi
5. Salinan sertifikat jaminan fidusia
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar