GridFame.id - Istilah "pinjol semi legal" sebenarnya sangat sulit untuk didefinisikan karena tidak ada kategori resmi atau definisi hukum yang mengatur jenis perusahaan ini.
Namun, dalam umumnya, "pinjol semi legal" merujuk pada perusahaan pinjaman online yang mungkin beroperasi tanpa izin resmi dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.
Perusahaan semacam ini dapat mengajukan izin sebagai platform fintech, tetapi kadang-kadang tidak memiliki izin untuk menawarkan produk pinjaman.
Dalam beberapa kasus, perusahaan semacam ini mungkin menggunakan kerja sama dengan lembaga keuangan resmi sebagai mitra untuk menawarkan produk pinjaman.
Namun, Anda harus berhati-hati saat menggunakan layanan dari perusahaan pinjaman online semacam ini.
Meskipun mungkin menawarkan pinjaman yang mudah dan cepat, pinjaman semacam ini bisa memiliki biaya bunga yang sangat tinggi.
Selain itu pinjol semi legal juga mengandung risiko yang lebih tinggi karena kurangnya pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pemerintah.
Jadi pastikan Anda memeriksa reputasi perusahaan, baca dan pahami dengan baik persyaratan dan biaya pinjaman.
Jangan lupa pastikan Anda hanya menggunakan layanan dari perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan diatur oleh regulator yang sah seperti OJK.
Lalu bagaimana cara menghindarinya?
Ikuti tips cerdas berikut ini.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar