GridFame.id - Para oknum ini biasa menjuluki dirinya sebagai joki pinjol dengan iming-iming membantu membebaskan orang dari jeratan hutang.
Joki pinjol tidak memiliki kode etik mengenai keamanan data pelanggannya hingga berisiko tinggi membocorkan data pribadi.
Apalagi selain menjual jasa, mereka juga menjual “amunisi” yang bisa digunakan untuk pengajuan pinjaman.
Metode penawaran joki pinjol adalah menawarkan kredit mudah dan cepat bahkan untuk nominal yang besar.
Tak jarang, joki juga mencantumkan bukti tangkapan layar berisi dana yang berhasil dicairkan untuk meyakinkan calon korban.
Jika bujukan tersebut berhasil, joki pinjol umumnya akan mendaftarkan korban ke penyedia pinjol ilegal yang tidak memiliki rekam jejak kredit korban.
Dengan begitu, korban pun bisa kembali mengajukan pinjaman lagi.
Daripada tertipu bujuk rayu, simak ini bahaya joki pinjol yang mengintai di mana-mana.
Meski tampak jadi penyelamat bagi mereka yang mengalami kredit macet, joki pinjol justru membawa masalah berlipat-lipat.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa alasan harus menghindari joki pinjol.
Tarif joki pinjol dari satu ke yang lain bervariasi.
Baca Juga: Sudah Tak Mampu Bayar Hutang Pinjol yang Mencekik? Ini 6 Cara Mengatasi Teror Debt Collector
Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai forum di media sosial, tarif termurahnya dimulai dari Rp 300.000 atau 10 persen dari total pencairan dana yang diminta korban.
Dengan begitu, lewat satu “pelanggan", joki pinjol bisa mendapatkan ratusan ribu hingga jutaan tergantung besarnya pinjaman.
Biaya tersebut juga belum termasuk bunga pinjam ilegal yang tinggi sehingga membuat korban semakin terjerumus pada utang.
Berbeda dengan pinjol legal yang wajib melindungi data pribadi nasabah sesuai aturan perundang-undangan, data-data yang diserahkan kepada joki pinjol sangat rentan dicuri.
Bukan tidak mungkin jika data pribadi tersebut disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan.
Sebut saja seperti meretas rekening, membongkar password, hingga meminjam ke pinjol lain dengan mengatasnamakan data pribadi korban.
Belum lagi, data tersebut didaftarkan ke pinjol ilegal yang umumnya bisa mengakses kontak, galeri, hingga penyimpanan dalam ponsel pintar sehingga kerentanan bocornya data pribadi semakin besar.
Dengan rentannya penyebaran data pribadi, risiko untuk terjerat dalam pinjol illegal semakin tinggi.
Salah satu contohnya adalah fenomena seseorang yang tidak pernah meminjam di pinjol tapi dikejar debt collector.
Dalam kasus tersebut, joki pinjol pun tidak mau bertanggung jawab dan korban yang harus menanggung kerugiannya.
Untuk itu, lebih baik gunakan cara lain untuk melunasi utang pinjol atau paylater yang menumpuk.
Kita bisa melakukan restrukturisasi kredit atau minta keringanan pada pihak pinjol yang bersangkutan kok!
Semoga bermanfaat ya!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar