GridFame.id - Yuk, simak cara melunasi dan bayar PBB di Tokopedia.
Tokopedia sudah menyediakan layanan pembayaran tagihan PBB untuk masyarakat di daerah Jakarta dan banyak kota besar lainnya di Indonesia.
Dengan begini, pembayaran PBB setiap tahunnya bisa dilakukan dengan lebih mudah, praktis dan Tokopedia jadi solusi pembayaran yang sah.
Selain melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara online, kamu juga dapat mengecek nilai tagihan dengan mudah untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Cukup dengan memasukkan nomor pembayaran / nomor pokok objek pajak / SPPT PBB dan nilai tarif akan muncul sebagai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Anda.
Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total pokok tagihan.
Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
Yuk, cari tahu gimana bayar dan melunasi PBB di Tokopedia!
Nah, kalau sudah, kita tinggal bayar deh!
Baca Juga: Kata Siapa Gak Bisa? Simak Cara Bayar Tokopedia Pakai DANA, Ada 2 Cara Untuk Jadi Alternatif
Anda akan mendapatkan struk pembayaran.
Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan.
Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan PBB Online Anda akan dianggap batal.
Anda akan mendapatkan struk pembayaran.
Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan.
Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan Pajak Bumi Bangunan Anda akan dianggap batal.
Baca Juga: Gagal Aktivasi OVO di Tokopedia? Berikut 4 Cara Mengatasinya
Anda akan mendapatkan struk pembayaran.
Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan.
Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan Pajak Bumi Bangunan Anda akan dianggap batal.
Semoga membantu!
Baca Juga: Kurang Bayar Saat Lapor SPT Bisa Dilunasi Via Tokopedia, Begini Caranya
Source | : | Tokopedia |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar