GridFame.id - Masih nekat mau pinjam di pinjol, apalagi pinjol ilegal?
Pinjol ilegal kini memang sudah merebak di mana-mana, bahkan sampai mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kominfo.
Untuk itu, kami sarankan sebelum meminjam ke pinjol untuk mengecek apakah pinjol itu terdaftar di OJK atau tidak.
Apalagi banyak pinjol ilegal yang beredar di PlayStore atau AppStore dan bisa di download layaknya pinjol legal.
Namun saat meminjam pinjol apapun, perlu diketahui bahwa Anda sudah dengan sadar memberikan data diri berupa foto selfie, e-KTP, nomor handphone, nomor rekening, dan lain-lain.
Sayangnya baik pinjol legal maupun ilegal sama-sama tidak bisa menjamin keamanan data.
Contohnya adalah seorang pria yang membagikan kisahnya di lama resmi Media Konsumen berikut ini.
Awalnya ia meminjam uang pada pinjol, namun ada yang menagih padanya atas nama Pinjam Emas.
Padahal ia tidak meminjam dari pinjol tersebut.
Yang mengejutkan, ada WhatsApp dari 2 nomor berbeda yang menagih uang padanya.
'Saya ada keluhan terkait pinjol Pinjam Emas. Saya tidak merasa pinjam ke pinjol tersebut, tapi saya pinjamnya ke pinjol yang lain. Ternyata dari kemarin saya di hubungi via WhatsApp dari 2 nomor berbeda, yang isinya menagih tagihan tersebut dan harus segera membayarnya.' tulisnya.
Source | : | Media Konsumen |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar