Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Penyelenggaraan Usaha Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (P2P Lending) yang mengatur batasan waktu penagihan utang oleh penyedia pinjaman online (pinjol).
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, batas waktu penagihan untuk penyedia pinjaman online adalah maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak jatuh tempo, atau selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tagihan jatuh tempo.
Setelah melewati batas waktu tersebut, jika nasabah belum membayar utangnya, maka penyedia layanan pinjaman online harus mengalihkan tagihan piutang kepada lembaga penagihan piutang yang telah terdaftar di OJK.
Namun demikian, pihak penyedia pinjaman online tetap diwajibkan melakukan tindakan penagihan secara sopan dan tidak menimbulkan ancaman, intimidasi, atau tindakan kekerasan terhadap nasabah.
Selain itu, dalam melakukan penagihan, penyedia layanan pinjaman online juga harus memperhatikan hak-hak konsumen dan menghormati privasi nasabah.
Peminjam yang mengalami tindakan kekerasan atau ancaman dari debt collector pinjaman online (pinjol) dapat melaporkannya ke pihak berwenang.
Tindakan kekerasan atau ancaman dari debt collector adalah pelanggaran hukum dan dapat dianggap sebagai tindakan kejahatan.
Peminjam dapat melaporkan tindakan kekerasan atau ancaman tersebut ke polisi atau otoritas yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengaturan kegiatan penyedia layanan pinjaman online, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Selain itu, peminjam juga dapat melaporkan tindakan kekerasan atau ancaman tersebut kepada lembaga perlindungan konsumen atau organisasi masyarakat yang peduli terhadap hak-hak konsumen.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar