Melansir dari video TikTok-nya, Hendra Yusuf menjelaskan soal berapa kali nasabah bisa mengajukan KUR.
Dikatakan olehnya, KUR bisa diajukan lebih dari sekali.
"Sebenernya kalau di pemerintah itu tidak ada aturan kalau KUR hanya bisa dinikmati seseorang itu hanya sekali saja.
Jadi ketika dia sudah lunas, dan syaratnya masih masuk untuk mengajukan KUR, maka masih boleh," jelas Hendra Yusuf.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mengajukan KUR kembali.
Yakni, nasabah tidak bisa mengajukan KUR lagi jika pernah punya pinjaman di bank lain untuk modal usaha.
"Asalkan dia belum pernah meminjam pinjaman apapun itu untuk usaha," lanjutnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Bidang Usaha Apa saja yang Bisa Mengajukan KUR? Simak Penjelasannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar