Dilansir dari laman resmi OJK pun sudah meminta masyarakat untuk mewaspadai hal ini.
Dalam sejumlah kasus, nasabah yang tak awas dan malah menggunakan dana itu menjadi sasaran empuk pinjol ilegal.
Mereka kemudian diminta untuk membayar pinjaman yang tak pernah diajukan sebelumnya.
Penagih kemudian mengakses data pribadi dan bersikap tak sopan dengan mengancam serta mengintimidasi.
Oleh karena itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat waspada sejak awal.
Mereka juga diminta tak terjebak dan menuliskan data pribadi di website palsu karena mengeklik link tautan yang menawarkan sejumlah penawaran menarik yang ternyata abal-abal.
"Tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan tersebut, data pribadi mereka terculik," kata Tongam beberapa waktu lalu.
Hal ini, menurut dia, terlihat dari indikasi rekening masyarakat uang sebenarnya dibagikan oleh mereka sendiri karena terjebak di situs website palsu.
"Atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening di penipuan dengan modus undian berhadiah bodong," lanjutnya.
Menurut Tongam, dalam kasus yang dialami oleh @indiratendi, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik rekening.
Pertama, simpan dana yang diterima itu, dan saat penagihan sampaikan bahwa tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
"Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika, seperti: teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, serta beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," kata Tongam.
Tongam menambahkan, jika penagihan disertai teror masih terus berlanjut, segera melapor ke polisi.
Lampirkan bukti laporan ke polisi itu kepada kontak penagih yang masih terus meneror.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar