Akun TikTok @wandatausayaa menjelaskan jika kondisinya sudah pernah kol 5 kemudian lunas, debitur masih bisa pengajuan.
Namun, kondisinya tergantung dari history nasabahnya dan penilaian dari bank.
"nah kalau untuk history bang yang seperti ini biasanya case by case tergantung lagi keadannya si nasabah ini.," ungkapnya.
Yang jelas ketika sudah dilunasi, anda harus meminta surat pelunasan dari bank.
"Kalau sudah dilunasi pertama harus minta surat pelunasan dari bank. kalau belum terima surat pelunasan, kejar itu banknya jangan sampai tidak tau ada bunga-bunga yang masih berjalan," bebernya.
Nah, nanti jika sudah pegang surat lunas, bank akan melihat karakter si debitur untuk menentukan pengajuannya di ACC atau tidak.
Jika pernah kol 5 namun hanya di 1 bank saja meski jumlahnya besar kemungkinan masih bisa di ACC.
"Terus kalau sudah pegang surat lunasnya, biasanya bank itu terima lagi orang yang pernah kol 5. Kalau misal kol 5 ini cuma di 1 bank aja dan kamu kondisinya tidak bisa membayar itu kemungkinan diterima buat pengajuan lagi," bebernya.
Namun, kalau kol 5 dan memiliki banyak pinjaman meski jumlahnya kecil-kecil malah kemungkinan akan di tolak oleh bank tersebut.
"Tapi kalau misalnya status kol 5 nya banyak banget, dibanyak kartu kredit, banyak pinjamannya, tetep si bank ini mikir-mikir mau kasih kamu kredit. Jadi bukan cuma tentang nominalnya aja, misal pinjamannya gede tapi di satu bank aja itu lebih mending daripada kecil kecil tapi banyak ini karakternya yang jelek," lanjutnya.
Sehingga bukan nominal yang dilihat, namun karakter pembayaran dari debitur tersebut.
"Jadi lagi-lagi bank itu mau kasih kalian kredit itu karena karakternya bukan nominalnya,"
Baca Juga: BI Checking Istri Masuk Kol 5, Apakah Benar Suami Tak Bisa Pengajuan Pinjaman KUR?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar